Kado Natal, Ribuan Napi Beragama Kristen Dapat Remisi, 110 Orang Bebas Hari ini
https://liputan-69.blogspot.com/2015/12/kado-natal-ribuan-napi-beragama-kristen.html
Sejalan dengan berkah dan kasih Natal, pemerintah juga menebarkan kebaikan pada hari istimewa yang dirayakan umat Kristen ini. Akan ada lebih dari delapan ribu narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia, menerima remisi atau pengurangan hukuman, bahkan kebebasan.

Berdasarkan keterangan pers dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima, akan ada 110 narapidana beragama Kristen yang dipastikan menghirup udara bebas pada Natal, Jumat (25/12). Mereka mendapat Remisi Khusus (RK) II, yang menjamin kebebasannya.
Ada pula narapidana yang mendapat RK I, yakni pengurangan hukuman dengan besaran bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Jumlahnya 8.513 orang. Dengan demikian, total narapidana yang mendapat RK, baik I maupun II adalah 8.623 orang. Narapidana penerima RK terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak 1.755 narapidana di sana mendapat RK. Narapidana terbanyak selanjutnya berasal dari

Berdasarkan keterangan pers dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima, akan ada 110 narapidana beragama Kristen yang dipastikan menghirup udara bebas pada Natal, Jumat (25/12). Mereka mendapat Remisi Khusus (RK) II, yang menjamin kebebasannya.
Ada pula narapidana yang mendapat RK I, yakni pengurangan hukuman dengan besaran bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Jumlahnya 8.513 orang. Dengan demikian, total narapidana yang mendapat RK, baik I maupun II adalah 8.623 orang. Narapidana penerima RK terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak 1.755 narapidana di sana mendapat RK. Narapidana terbanyak selanjutnya berasal dari
Sumatera Utara, yakni 1.595 orang. Diikuti narapidana dari Sulawesi Utara, 887 orang.
Dengan dibebaskannya 110 narapidana hari ini, artinya jumlah wargabinaan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia berkurang menjadi 176.303 orang. Mereka tersebar di 477 lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
RK Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya, menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (CNN Indonesia)
Dengan dibebaskannya 110 narapidana hari ini, artinya jumlah wargabinaan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia berkurang menjadi 176.303 orang. Mereka tersebar di 477 lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
RK Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya, menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (CNN Indonesia)