1657408484514812

OC Kaligis Divonis Penjara 5,5 Tahun dan Denda Rp300 Juta, Langsung Banding


Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis langsung menyatakan banding terhadap vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Kaligis menyatakan siap dengan segala konsekuensi atas upaya hukum banding yang akan ditempuhnya itu.

"Apa pun kosenkuensinya, saya dengan ini menyatakan banding," kata Kaligis usai mendengarkan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 17 Deseber 2015.

OC Kaligis dan Velove Vexia
Kaligis menyebut alasan dia untuk mengajukan banding adalah karena pertimbangan hakim dalam mengadili perkaranya tidak sesuai dengan keyakinannya. Dia lantas membandingkan putusannya dengan vonis panitera PTUN yang juga terdakwa dalam perkara yang sama, Syamsir Yusfan, hanya dihukum selama 3 tahun penjara saja.

"Saya yang merasakan tentu tak sesuai dengan keyakinan saya," ujar dia.

Seentara pihak Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 17 Desember 2015.
                                        
Majelis Hakim menilai bahwa Kaligis telah terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5,000 dan USD15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD2,000.

Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan Kaligis tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menanggapi putusan tersebut, putri Kaligis Velove Vexia yakin ayahnya tetap tegar menjalani putusan Majelis Hakim.

"Well whatever it is, i know my dad...For do best can do untuk menyelesaikan ini semua sih. Jadi sebenarnya dari pihak saya sebagai anak, mau berapa tahun pun tetap pastinya sedihnya sama," ujar Velove.





Kasus Korupsi 7381683514273737349

Posting Komentar

Beranda item

Terkini