Setelah `Papa Doyan Lonte`, @ypaonganan Dilaporkan lagi Karena "Kecebong"
https://liputan-69.blogspot.com/2015/12/setelah-papa-doyan-lonte-ypaonganan.html
Seorang advokat bernama Horas Siringo Ringo melaporkan pemilik akun @ypaonganan, Yulianus Paonganan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (18/12/2015), dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dia (Paonganan) melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada saya melalui akunnya di media sosial," ujar Horas saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat sore.
Awalnya, Horas menanggapi kicauan Yulianus yang menggunakan nama akun @ypaonganan. Namun, Paonganan malah mencaci Horas dengan kata "kecebong".
Horas mengaku sangat tersinggung atas perkataan Paonganan.
Selain dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, Horas juga melaporkan Paonganan dengan pasal pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun
"Dia (Paonganan) melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada saya melalui akunnya di media sosial," ujar Horas saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat sore.
![]() |
Postingan foto @ypaongnan dengan tagar pornografi |
Horas mengaku sangat tersinggung atas perkataan Paonganan.
Selain dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, Horas juga melaporkan Paonganan dengan pasal pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Ini pelajaran bagi dia (Paonganan). Dia itu sudah mencemarkan nama baik banyak orang. Presiden, Ahok, dia kata-katai semua itu di akunnya," ujar Horas seperti dilansir kompas, Jumat (18/12).
Laporan Horas terdaftar dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/908/XII/2015/Bareskrim. Adapun Nomor Laporan Polisi yakni LP/1417/XII/2015/Bareskrim.
LP tersebut ditandatangani perwira piket siaga Bareskrim, AKP M Samosir.
Yulianus saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri.
Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyanlonte.
Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Paonganan juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Paonganan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
"Ini pelajaran bagi dia (Paonganan). Dia itu sudah mencemarkan nama baik banyak orang. Presiden, Ahok, dia kata-katai semua itu di akunnya," ujar Horas seperti dilansir kompas, Jumat (18/12).
Laporan Horas terdaftar dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/908/XII/2015/Bareskrim. Adapun Nomor Laporan Polisi yakni LP/1417/XII/2015/Bareskrim.
LP tersebut ditandatangani perwira piket siaga Bareskrim, AKP M Samosir.
Yulianus saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri.
Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyanlonte.
Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Paonganan juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Paonganan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.