1657408484514812

SIM Mati (Kadaluarsa) Tak Bisa Diperpanjang Online, Biaya Perpanjangannya Rp200 ribu-an


Polri meluncurkan sistem perpanjangan SIM Online di 45 Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) seluruh Indonesia. Hal ini tak berarti semua jenis SIM bisa diperpanjang secara online.

Kepala Sub Direktorat (Subdit) Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo menjelaskan, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) 'mati' atau yang sudah lama kedaluwarsa tidak bisa diproses secara online.

Karena itu, pemegang SIM harus segera memperpanjang masa berlaku jika tak ingin repot-repot kembali ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) asal pembuatan.

center;">Polisi lalu lintas tengah melakukan razia kendaraan bermotor.                                                                                                              
"Kalau SIM-nya mati bisa diberlakukan kembali. Tapi harus buat di tempat asal. Jadi diusahakan supaya tidak mati agar bisa diproses secara online," ucap AKBP Ipung , Selasa (8 Desember 2015) malam.

AKBP Ipung mengatakan, untuk menghidupkan kembali SIM, biasanya pemegang akan dikenakan biaya administratif sebesar Rp 220 ribu untuk SIM A dan Rp 200 ribu untuk SIM C.

"Biaya untuk SIM A sekitar Rp 220 ribu, SIM C lebih murah sekitar Rp 20 ribu, jadi sekitar Rp 200 ribu," tandas AKBP Ipung Purnomo.





SIM - STNK 332184657799469267

Posting Komentar

Beranda item