1657408484514812

Hakim Parlas Diminta Berkaca Kasus Asyani, Pencuri Dua Batang Kayu Dihukum Berat


Kegeraman masyarakat Indonesia terhadap keputusan Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan di Pengadilan Negeri Palembang yang meloloskan perusahaan yang diduga bertanggungjawab atas hutan yang terbakar masih saja memanas.


Kegeraman ini dipicu oleh Hakim Parlas Nababan yang menolak gugatan perdata yang diajukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun atas tuduhan pembakaran lahan 20.000 Hektar. Alasannnya, kerusakan hutan yang terjadi selama kebakaran bukan perbuatan melawan hukum dan tidak ada unsur kerugian karena hutan masih bisa ditanami.                
                                         
Mendengar keputusan yang dirasa sangat tidak adil bagi rakyat yang terdampak kabut asap selama berbulan-bulan tersebut, banyak masyarakat meminta hakim membuka mata dan berkaca dengan kasus-kasus seputar kayu di hutan yang pernah menimpa rakyat kecil dengan hukuman yang begitu berat. Salah satunya kasus nenek Asyani.

Asyani, seorang nenek warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan dakwaan pencurian dua batang kayu milik PT Perhutani di Situbondo, Jawa Timur, Juli 2014.

Melihat ketimpangan ini, tentu saja membuat hati masyarakat tersakiti. Padahal Indonesia digadang-gadang sebagai negara hukum, namun kenyataanya rakyat kecil masih sering tertindas.






Kabut Asap 3837097487301252272

Posting Komentar

Beranda item

Terkini