Korlantas Polri sudah tetapkan aturan SIM C jadi 3 jenis, Cek motor kamu, jangan salah pakai SIM ya!
https://liputan-69.blogspot.com/2016/01/korlantas-polri-sudah-tetapkan-aturan.html
SIM C yang biasa kita gunakan saat ini sebagai kelengkapan mengendarai semua jenis kendaraan roda 2, dipastikan tidak akan berlaku lagi setelah Korlantas Polri menetapkan Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015.

Dalam surat tersebut, Korlantas Polri akan menetapkan penggolongan SIM C terbaru yang terbagi menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan roda 2, mulai dari SIM C, C1 dan C2. Aturan tersebut berlaku mulai Mei 2016. Dan terhitung tanggal 1 Mei 2016, kita sudah tidak bisa menggunakan SIM C biasa lagi.
Berikut pembagian SIM C :
- SIM C polos tanpa embel-embel angka ditujukan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc,
- SIM C1 ditujukan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc
-

Dalam surat tersebut, Korlantas Polri akan menetapkan penggolongan SIM C terbaru yang terbagi menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan roda 2, mulai dari SIM C, C1 dan C2. Aturan tersebut berlaku mulai Mei 2016. Dan terhitung tanggal 1 Mei 2016, kita sudah tidak bisa menggunakan SIM C biasa lagi.
Berikut pembagian SIM C :
- SIM C polos tanpa embel-embel angka ditujukan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc,
- SIM C1 ditujukan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc
-
SIM C2 ditujukan untuk mereka yang mengendarai motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
Untuk migrasi dari SIM lama ke SIM baru, kepolisian akan melakukan penggantian SIM C secara serentak mulai dari Februari hingga April 2016. Soal bagaimana teknisnya, Pihak Kepolision akan menjelaskan secara lebih lanjut.
Sistem penggolongan SIM pengendara motor ini diterapkan tidak lain karena alasan keselamatan, agar skill pengendara motor sesuai dengan motor yang dikendarainya. Negara lain seperti Inggris, USA dan negara Eropa lainnya sudah menerapkan hal ini sejak dahulu kala, jadi sebenarnya Indonesia agak ketinggalan untuk menerapkan hal ini baru mulai tahun 2016, apalagi baru sebatas kendaraan roda 2.
Untuk migrasi dari SIM lama ke SIM baru, kepolisian akan melakukan penggantian SIM C secara serentak mulai dari Februari hingga April 2016. Soal bagaimana teknisnya, Pihak Kepolision akan menjelaskan secara lebih lanjut.
Sistem penggolongan SIM pengendara motor ini diterapkan tidak lain karena alasan keselamatan, agar skill pengendara motor sesuai dengan motor yang dikendarainya. Negara lain seperti Inggris, USA dan negara Eropa lainnya sudah menerapkan hal ini sejak dahulu kala, jadi sebenarnya Indonesia agak ketinggalan untuk menerapkan hal ini baru mulai tahun 2016, apalagi baru sebatas kendaraan roda 2.