1657408484514812

Pemkab Karanganyar Janji Bantu Perakit TV Lulusan SD Urus Izin SNI


Kasus yang menimpa Muhammad Kusrin (42 tahun) mengundang simpati banyak pihak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jateng, berjanji membantu Kusrin yang hanya lulusan SD tersebut tapi mampu merakit televisi rekondisi dari bahan tabung monitor komputer untuk mengurus izin Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun ISO.


Akhir pekan lalu, Muhammad Kusrin bersama isteri Siti Aminah warga Dukuh Wonosari, RT 02, RW 03, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dipanggil Bupati Karanganyar, Yuliatmono.
Bupati janji melindungi pria yang hanya lulusan SD itu, agar tidak tersangkut kasus hukum kembali.

''Mengko tak lindungi (Nanti saya lindungi). Kalau ada apa-apa komunikasi ke pemerintah, Pak Camat, Pak Kades. Masalah hukum selesai. Kami hormati putusan pengadilan. Pemerintah akan memfasilitasi penerbitan SNI supaya karya berlanjut,'' kata Yuliatmono.

Menurutnya, Pemkab telah mendesak Kementerian Perindustrian Republik Indonesia segera menerbitkan SNI. "Kami mendesak pemerintah pusat menerbitkan SNI sesegera mungkin. Nasib karyawan dan keluarga tergantung SNI. Mudah-mudahan hasil karya putra Karanganyar tidak menghadapi masalah lagi," ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Karanganyar, Larmanto, menambahkan, Pemkab sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian. Menurut dia, kementerian menyanggupi membantu.

SNI diterbitkan lembaga sertifikasi produk. ''Kami mau dipanggil bersama Mas Kusrin. Tetapi, belum bisa matur (bilang) berapa lama,
karena SOP di sana belum jelas,'' kata Larmanto.                                              
Muhammad Kusrin mengaku akan mengurus izin terlebih dahulu. ''Takut. Izin dulu baru kerja. Daripada kena masalah lagi, "kata bapak dua anak ini.

Kusrin baru saja divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, serta hukuman denda Rp 2,5 juta. Terhukum dinyatakan bersalah, karena terbukti melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014, tentang Perindustrian.

Kusrin mengurus pengujian produksi televisi rakitannya ke Balai Besar Bahan dan Barang Teknik di Jl Sisingamangaraja 14 Bandung, Jabar. Butuh waktu enam bulan untuk menguji barang. ''Hasil uji ISO sudah lolos. Kini, tinggal menunggu sertifikat turun,'' katanya.

Ia juga mengurus SNI ke lembaga Balai Riset dan Standarisasi Industri di Surabaya, Jatim. Menurutnya, membuat ISO dan SNI membutuhkan dana puluhan juta rupiah. Semua kebutuhan itu diurus sendiri, tanpa melalui biro jasa atau calo. Kebutuhan itu masih ditambah biaya perjalanan puluhan kali Bandung-Surabaya.

Televisi Kusrin lolos hasil uji Bandung dan Surabaya. Selama mengurus dokumen surat dan perizinan, Kusrin tetap bekerja merakit televisi. ''Lha kalau tidak bekerja buat makan apa. Saya tidak hanya mengurus perut keluarga sendiri. Tapi, juga perut orang banyak. Keluarga sopir, sales, tenaga, dan sebagainya,'' ungkapnya.





Berita Daerah 2544315793383393230

Posting Komentar

Beranda item