1657408484514812

Polisi ini Modif Plat Nomor Motornya jadi R 41 4 SU, Kena Tilang Ngga Ya?


Kelakuan oknum Polisi Banjarnegara ini kurang sopan. Dia sengaja memodifikasi plat nomor sepeda motor yang dipakainya. Plat aslinnya adalah R 4114 SU. Namun dia seakan sengaja menghilangkan angka 1 kedua sehingga plat nomornya menjadi R 41 4 SU dan dengan mudah terbaca menjadi kalimat (maaf) RAI ASU atau dalam bahasa Indonesia berarti (maaf lagi) ‘muka anjing’.


Foto tersebut
diunggah seorang netizen di sosial media Twitter.                    
Berdasarkan pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Tidak diperbolehkan untuk dimodifikasi.

Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.


Jika diperhatikan lebih seksama. Motor yang dikendarai pak Polisi ini juga tidak pakai Spion.

apa mau dipanggil pak Polisi R 41 45U??? Entah kena tilang atau tidak polisi ini?





Polisi Indonesia 8465442406377819111

Posting Komentar

Beranda item

Terkini