1657408484514812

Di Aceh, Kaum LGBT Dihukum Cambuk 100 Kali Karena Melanggar Syariat Islam


Munculnya komunitas Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) semakin mengkhawatirkan, karena merupakan perilaku menyimpang yang dapat merusak agama dan moral manusia di berbagai dunia termasuk Indonesia.


Komunitas LGBT tidak dibenarkan di Indonesia sebagai Negara yang menganut paham ketuhanan dan mengakui kodrat manusia, berbeda halnya dengan dunia barat yang menganut paham kebebasan.

“Sasaran utama komunitas
LGBT pada umumnya adalah generasi muda. Untuk itu FKUB Aceh mengecam keras LGBT, menurutnya jika tidak bisa dibina, komunitas LGBT harus dikeluarkan dari Aceh”, ujar Hasan Basri, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh (2/3/2016).

Hasan Basri juga mengapresiasi sikap pemerintah Aceh, yang dengan tegas melarang keras praktik hubungan badan sesama jenis seperti lesbian dan gay di Aceh, dengan memberi hukuman berupa 100 kali cambuk.

Hukuman ini tertuang dalam Qanun (peraturan daerah) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. Dalam regulasi syariat Islam, praktik gay atau homo disebut dengan liwath alias hubungan badan laki-laki dengan laki, sedangkan praktik lesbian yakni antar sesama perempuan disebut musahaqah. (rri.co.id)





Pernikahan Sejenis 703422061064472786

Posting Komentar

Beranda item