1657408484514812

DPR Berencana Perberat Syarat Calon Independen, Ahok Terancam Gagal Ikut Pilgub DKI


Majunya Ahok melalui jalur independen dalam pemilihan gubernur DKI memunculkan wacana telah terjadi deparpolisasi atau pengurangan peran partai politik.


Komisi Dalam Negeri atau Komisi II DPR berencana menaikkan syarat dukungan bagi calon kepala daerah, seperti gubernur, dan bupati/wali kota, yang akan maju melalui jalur independen. Rencana ini akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Ini dalam rangka kesetaraan, kita setarakan dengan partai politik," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.

Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen ramai jadi pembicaraan, terutama setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memilih meninggalkan parpol untuk pilkada tahun depan.

Sebelumnya, syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk berjumlah 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, setelah digugat oleh masyarakat dari yang sebelumnya menggunakan jumlah penduduk, bukan jumlah DPT. "Syarat 6,5-10 persen ini
ada saran untuk dinaikkan," kata Rambe.              
Rambe berujar, peningkatan ini bertujuan menciptakan kesetaraan dengan calon yang didukung partai politik. Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari partai politik akan naik dari 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karena kenaikan ini, maka syarat dukungan bagi calon independen dinilai perlu untuk dinaikkan juga agar setara.

Menurut Rambe, ada dua usul peningkatan syarat dukungan. "Jadi 10-15 persen atau alternatif ada 15-20 persen dari DPT," tuturnya.

Rambe mengatakan partainya, yaitu Partai Golkar, berpendapat untuk setuju dengan kesepakatan mayoritas, asal tidak diturunkan syaratnya. Rambe juga yakin syarat baru ini tidak akan digugat masyarakat. "Enggak khawatir digugat ke MK, ini kan kesetaraan semua," ucapnya seperti dilansir tempo.co, Selasa (15/03/2016).

Seperti diketahui, saat ini relawan Teman Ahok sudah mengumpulkan KTP yang jumlahnya sekarang sekitar 800 ribu. Jumlah tersebut sudah melebihi syarat calon independen untuk Pilgub DKI sekarang, yaitu 532 ribu KTP. Namun, Jika syarat baru dari DPR itu benar-benar diterapkan, maka Ahok harus lebih banyak lagi mengumpulkan KTP pemilih. Bila tidak, maka Ahok terancam tak bisa ikut Pilgub DKI.





Posting Komentar

Beranda item