1657408484514812

Sandiaga Uno Tak Setuju Syarat Independen Diperketat, "nanti akan ada yang terdzalimi"


Ketua Dewan Pertimbangan Partai Gerindra Sandiaga Uno mengatakan tidak setuju terhadap rencana anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang akan memperketat persyaratan bagi calon pasangan independen atau non-partai politik.


"Persyaratan bagi independen janganlah dipersulit lagi. Apalagi kalau ini ditujukan kepada salah satu bakal calon kepala daerah," kata Sandiaga saat dijumpai di Kantor Kaskus, Kamis, 17 Maret 2016.

Menurut Sandi, sapaan akrab Sandiaga, syarat yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebaiknya jangan diubah lagi. Apalagi, kata Sandi, syarat yang diputuskan MK tersebut telah diuji dan desepakati sebelumnya.

"Saya mengapriesiasi teman DPR yang mencoba menghadiran kesetaraan dalam pencalonan kepala daerah. Tapi, saya khawatir nanti akan ada yang terdzalimi," kata Sandi.

Sandi melihat ini bisa menjadi penghalang hak warga Indonesia yang ingin masuk dan terlibat ke dalam ranah politik. Menurutnya, kesetaraan yang diajukan DPR tidak bisa disamakan antara calon pasangan independen dengan yang berasal dari partai
politik.                                
"Kita ini sebagai bangsa kenapa senang sekali sama mengubah peraturan," kata Sandi sambil terkekeh.

Sandi mengatakan lebih baik persyaratan itu tidak direvisi kembali. Menurutnya, jika hal itu terjadi hanya akan menambah kompleksitas dan menyebabkan kegaduhan politik. Ia berharap pemerintah segera menentukan sikap agar situasi ini bisa diselesaikan. "Saya dukung semoga segera diputus supaya tidak menghasilkan kegaduhan," kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, bagi dari calon pasangan independen, mereka harus mampu mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 6,5-10 persen dari jumlah penduduk sebagai bentuk dukungannya. Belakangan, syarat tersebut direvisi Mahkamah Konstitusi menjadi 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Namun, fraksi-fraksi di DPR justru kembali mengajukan RUU Perubahan pada pasal tersebut. Anggota DPR mengajukan dua syarat untuk maju sebagai calon pasangan independen, yaitu 10-15 persen, atau 15-20 persen dari jumlah pemilih tetap.

(tempo.co)





Pilkada DKI Jakarta 3850842789490406842

Posting Komentar

Beranda item