1657408484514812

Tak Ada yang Bela Zaskia Gotik, Bahkan Pengacaranya pun Mundur


Tim kuasa hukum Zaskia Gotik, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara pemilik goyang itik itu. Menurut Ketua HAMI Sunan Kalijaga, pernyataan pengunduran diri tersebut karena adanya perbedaan prinsip dengan Zaskia, yang mereka anggap tidak kooperatif.


"Kami coba untuk memberi nasihat, pengertian, dan nasihat hukum, tapi klien kami malah memilih jalan sendiri. Artinya, kalau tim kuasa hukum tak bisa bersinergi dengannya, lebih baik kami jalan sendiri-sendiri," kata Sunan Kalijaga di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2016.

Padahal, pada Sabtu lalu, HAMI baru saja menyatakan diri sebagai pengacara Zaskia setelah ditunjuk Rahayu, produser label rekaman yang menaungi penyanyi dangdut itu, Nagaswara. Saat menggelar konferensi pers itu, ia sempat menyatakan Zaskia sedang dalam kondisi sakit dan depresi, sehingga tidak bisa ikut hadir untuk memberi klarifikasi.

Namun Sunan Kalijaga menuturkan ada bentuk permasalahan lain antara dia dan pemilik goyang itik itu yang tidak bisa diungkap ke publik. "Keinginan Zaskia adalah terbebas dari ancaman hukum. Sedangkan penegakan keadilan itu harus proses, enggak bisa minta maaf langsung selesai. Tapi proses hukum harus berjalan.
Intinya, dia tak kooperatif," ucapnya.                  
Setelah tim pengacaranya mengundurkan diri, kini pelantun lagu Satu Jam Saja itu harus menanggung perbuatannya yang dianggap melecehkan lambang negara. Polda Metro Jaya hari ini juga telah memanggil tiga saksi yang menyaksikan saat Zaskia menyebutkan gambar sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Ketiganya adalah Denny Cagur, Julia Perez, dan Ayu Ting Ting.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, akibat ucapannya dalam acara musik bahwa simbol sila kelima Pancasila adalah bebek nungging, Zaskia Gotik terancam Pasal 57a dan 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun. Kalau terbukti, dia bisa langsung ditahan," ucap Iqbal di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2016.

“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 68 UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.





Zaskia Gotik 9012387455061349648

Posting Komentar

Beranda item