Lagi, Wakil Rakyat Ditangkap KPK, Kini Giliran Anggota DPRD Muba Sumsel
https://liputan-69.blogspot.com/2015/12/lagi-wakil-rakyat-ditangkap-kpk-kini.html
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat anggota DPRD Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (15/12/2015).
Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
Empat anggota DPRD Muba itu adalah Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, serta tiga wakil DPRD Muba, yakni Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK mengatakan, keempat anggota DPRD itu ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.
"Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Yuyuk.

Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
Empat anggota DPRD Muba itu adalah Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, serta tiga wakil DPRD Muba, yakni Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK mengatakan, keempat anggota DPRD itu ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.
"Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Yuyuk.
Sejumlah anggota DPRD Muba diduga menerima suap dari Bupati Muba Pahri Azhari terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015.
Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.
Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar.
KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.