Copot 34 Pejabat KPUD DKI, Ahok Bantah Ada Hubungannya Dengan Pilgub 2017
https://liputan-69.blogspot.com/2016/01/copot-34-pejabat-kpud-dki-ahok-bantah.html
Setahun menjelang Pemilihan Gubernur DKI 2017, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menarik sebanyak 34 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI dari jabatannya di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

Ahok mengatakan, penarikan dilakukan atas permintaan dari KPUD sendiri. "Mereka dari KPUD minta diganti, ya kita ganti," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 13 Januari 2016.
Ahok mengaku tidak mengetahui alasan KPUD mengajukan penggantian. DKI mengabulkan karena kewenangan penempatan PNS ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
Ahok membantah jika penarikan ada hubungannya dengan Pilgub DKI tahun 2017 yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang. Menurutnya, komposisi pegawai KPUD tidak akan mempengaruhi netralitas KPUD.
"Saya mah enggak mau pusing pegawai KPUD diganti sama siapa juga," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, penarikan dilakukan atas permintaan dari KPUD sendiri. "Mereka dari KPUD minta diganti, ya kita ganti," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 13 Januari 2016.
Ahok mengaku tidak mengetahui alasan KPUD mengajukan penggantian. DKI mengabulkan karena kewenangan penempatan PNS ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
Ahok membantah jika penarikan ada hubungannya dengan Pilgub DKI tahun 2017 yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang. Menurutnya, komposisi pegawai KPUD tidak akan mempengaruhi netralitas KPUD.
"Saya mah enggak mau pusing pegawai KPUD diganti sama siapa juga," ujar Ahok.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Ketua KPUD DKI, Sumarno, mengatakan penarikan dilakukan sekadar untuk penyegaran personel. Sumarno menjamin penarikan 34 PNS ini tidak akan mengganggu persiapan KPUD menyelenggarakan Pilgub. Meski akan diselenggarakan pada tahun mendatang, tahapan Pilgub saat ini sama sekali belum dimulai.
"Sebelum tahapannya dimulai, kita sudah akan menempatkan petugas baru di posisi yang ditinggalkan," ujar Sumarno.
Sumarno mengatakan jabatan yang ditinggalkan oleh para PNS beragam, antara lain Sekretaris KPUD di tingkat provinsi, Sekretaris KPUD di tingkat kota, hingga kepala bagian di KPUD. Para PNS yang meninggalkan KPUD DKI kini kembali ditugaskan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mereka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI.
"Proses pencopotannya juga tidak tiba-tiba. Administrasinya sudah dipersiapkan sejak beberapa bulan lalu," ujar Sumarno. (viva.co.id)