1657408484514812

Pimpinan MKD Menilai Pemanggilan Riza Chalid Tak Ada Gunanya



Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kahar Muzakir menilai, tidak ada gunanya memanggil pengusaha Riza Chalid, terkait keterlibatannya dalam pertemuan dengan Ketua DPR, Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.


"Apa gunanya? (panggil Riza Chalid-red)," kata Kahar sebelum masuk ke ruangan MKD, Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Kahar berpendapat, proses yang berlangsung di dewan etik itu harus berlandaskan tata cara yang benar. Proses laporan Menteri ESDM, Sudirman Said itu tak bisa diproses jika sejak awal alat bukti yang diserahkan hanya berupa salinan.        
                                   
"Jangan sampai mengingini sesuatu dengan melanggar hukum.Kan ada aturannya. Bukti harus asli, rekaman tidak ada. Legal standing harus dipenuhi. Kan, harus begitu," tegasnya.

Saat ini, urusan MKD adalah meminta kepada, baik Sudirman maupun Maroef untuk menyerahkan alat bukti yang asli ke pihaknya.

"Enggakada urusan sama Riza Chalid, yang melaporkan kan Sudirman Said, yang saksinya kan Maroef Sjamsoeddin. Apa urusan sama Riza Chalid?," ungkapnya.

Soal pemanggilan pengusaha minyak itu memang masih jadi perdebatan di kalangan MKD. Berbeda dengan Kahar, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang sejak awal menginginkan pemanggilan Riza sebagai saksi.

"Dari mulai awal sampai hari ini, saya katakan Riza harus dipanggil karena dia yang paling tahu anatomi pertemuan, paling dominan," sebut Junimart.






Posting Komentar

Beranda item